Simak 3 Alasan Indonesia Abstain dalam Voting Penangguhan Rusia dari Dewan HAM PBB
Indonesia memutuskan abstain dalam pemungutan suara resolusi di Majelis Umum PBB, terkait penangguhan Rusia dari Dewan HAM, lantaran invasi dan "Laporan Pelanggaran Berat dan Sistematis dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia" di Ukraina. Langkah tersebut dinilai pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana sudah tepat. Hikmahanto mengemukakan tiga alasan mengapa langkah Indonesia sudah tepat.
Pertama, disebutnya, Indonesia dalam posisi belum mendapatkan hasil verifikasi terkait dengan gambar yang ada dan siapa pelakunya. Kedua, Indonesia tidak mengekor Amerika Serikat dalam menghakimi Rusia bahwa Rusia salah. Ketiga, lanjutnya, AS dan sekutunya berupaya agar Rusia dikenakan sanksi dalam keanggotaan berbagai organisasi dan forum internasional, termasuk G20.
Tindakan tersebut, menurut Hikmahanto, berarti mengeskalasi konflik dan tidak akan menghentikan serangan Rusia terhadap Ukraina. "Tentu Indonesia tidak setuju dengan jalan yang diambil oleh AS dan sekutunya mengingat Indonesia berkeinginan untuk menciptakan perdamaian di Ukraina dan mengakhiri tragedi kemanusiaan," kata dia. Hikmahanto mengimbuhkan, saat ini AS menggunakan strategi untuk mengeluarkan Rusia dari berbagai organisasi internasional dan forum internasional, termasuk G20, agar Rusia menghentikan serangan.
"Maka Indonesia tepat untuk abstain karena cara cara AS itu tidak bisa dibenarkan," tukasnya. Adapun hasil voting yang dilakukan pada Kamis (7/4/2022) malam di Markas PBB New York City, AS tersebut memutuskan menangguhkan Rusia dari Dewan HAM PBB. Selain Indonesia, terdapat 57 negara lain yang memutuskan abstain pada voting tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI), Teuku Faizasyah, mengatakan keputusan Indonesia abstain lantaran menunggu hasil investigasi tim independen terkait dugaan pembantaian yang dilakukan Rusia di Bucha, Ukraina. "Indonesia abstain karena sependapat dengan prakarsa Sekjen PBB untuk membentuk tim investigasi independen (International Commission of Inquiry, oleh the Human Rights Council) atas kejadian Bucha. Intinya memberi kesempatan tim bekerja dan tidak memberi judgment awal," ujar Faizasyah kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022). Adapun berdasarkan hasil voting Majelis Umum PBB, sebanyak 93 negara mendukung resolusi, 24 negara menentang, dan 58 negara memilih abstain.
Voting dilakukan atas resolusi yang diprakarsai AS di tengah tuduhan bahwa tentara Rusia membunuh warga sipil saat mundur dari wilayah di sekitar Ibu Kota Ukraina, Kyiv. Resolusi singkat tersebut menyatakan keprihatinan besar atas krisis hak asasi manusia dan kemanusiaan yang sedang berlangsung di Ukraina. Pemungutan suara tersebut menjadikan Rusia sebagai anggota tetap pertama Dewan Keamanan PBB yang keanggotaannya dicabut dari salah satu badan PBB.
Hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB segera disambut oleh Ukraina tetapi dikritik oleh Rusia.