Mulai Hari Ini, 1,9 Juta Tenaga Kesehatan Akan Terima Vaksin Booster Kedua Covid-19
Pelaksanaan vaksinasi booster kedua Covid 19 dimulai Jumat (29/7/2022) hari ini. Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyatakan, sebanyak 1,9 juta tenaga kesehatan atau (SDM) kesehatan yang akan menerima vaksinasi booster ke 2 itu. Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) menunjukkan, akhir akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus Covid 19 di Indonesia. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID 19.
Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID 19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid 19 dosis booster ke 2 bagi SDM kesehatan. Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID 19 Dosis Booster ke 2 bagi SDM Kesehatan. Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid 19 booster ke 2 bagi SDM kesehatan.
Dengan demikian seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID 19 booster ke 2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke 2 ini adalah vaksin COVID 19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada. Pemberian vaksinasi COVID 19 dosis booster ke 2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi COVID 19 dosis booster ke 2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID 19.