Kesehatan

Yuk, Cek Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja di sini!

Apabila kamu seorang pekerja, baik pekerja baru ataupun sudah lama, kamu harus mengetahui bahwa ada hak dan kewajiban dari setiap pekerja yang harus kamu ketahui. Hal ini penting untuk kamu ketahui karena di dalamnya ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan yang ada diperusahaan tersebut seperti jaminan kesehatan dan jaminan tenaga kerja yang biasanya dicairkan apabila sudah berhenti dari perusahaan tersebut dan kamu adalah termasuk yang penerima upah BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu gunakan di kemudian hari. Banyak sekali keuntungan yang didapat apabila kamu adalah seorang dengan jaminan-jaminan tersebut.

Sayang sekali apabila kamu sebagai pekerja tidak mengetahui hak dan kewajiban dari pekerja yang bisa menguntungkan kamu. Yuk, simak beberapa poin mengenai hak dan kewajiban pekerja yang wajib kamu ketahui.

Yuk, Cek Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja di sini!

Hak-hak Karyawan

  1. Hak Mendapatkan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama

Bekerja tidak melulu soal gaji, namun kamu juga harus mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama. Dengan adanya hak ini, kamu bisa berusaha yang terbaik di setiap pekerjaan yang diberikan.

  1. Hak Mendapatkan Pelatihan Pekerjaan

Untuk menciptakan karyawan dengan kualitas yang semakin baik dari tahun ke tahun, sebaiknya diberikan hak untuk dibekali dengan keterampilan yang dibutuhkan. Hasil dari pelatihan yang diberikan oleh perusahaan adalah karyawan akan semakin produktif.

  1. Hak Penempatan Tenaga Kerja

Dalam hal ini, kamu sebagai karyawan berhak untuk mendapatkan posisi yang sesuai dengan keahlian di perusahaan yang kamu tuju. Tidak hanya itu, kamu juga berhak untuk memilih, mendapatkan, atau mungkin meminta mutasi kerja apabila dirasa memungkinkan.

  1. Hak Memiliki Waktu Kerja yang Manusiawi

Ada baiknya kamu sebagai pekerja mengetahui bahwa setiap pekerja wajib diberikan jam kerja yang manusiawi sehingga tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan terhadap tenaga kerja.

  1. Hak Mendapatkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Pekerja baik dibidang apapun yang dia tekuni wajib diperhatikan kesehatan dan keselamatannya saat bekerja. Sebagai karyawan tidak bisa lepas dari risiko yang dapat menyebabkan kecelakaan yang berakibat pada cacat dan kematian pada pekerjanya.

  1. Hak Mendapatkan Kesejahteraan

Seperti yang tertera pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 19, seorang pekerja layak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja yang pelaksanaannya mengikuti aturan yang berlaku.

  1. Hak Ikut Serta dalam Serikat Pekerja/Buruh

Hal ini juga sudah tertulis pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104, yaitu disebutkan dimana setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

  1. Hak untuk Cuti

Kamu sebagai pekerja berhak mengambil cuti atau libur dengan jumlah jatah cuti . sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah kamu sudah bekerja selama 1 tahun. Hal ini sudah ditulis pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

 

Kewajiban Karyawan

Tidak hanya mendapatkan hak, sebagai pekerja kamu juga perlu mengetahui beberapa kewajiban di tempat bekerja. Berikut 3 hal mengenai kewajiban karyawan, yaitu :

  1. Wajib taat pada aturan yang ada di perusahaan.
  2. Wajib untuk menjaga kerahasiaan perusahaan.
  3. Wajib memiliki loyalitas yang tinggi dimana tempat dia bekerja.

Semoga dengan adanya artikel ini, bisa kamu sebagai pekerja bisa mengetahui hak dan kewajiban yang bisa kamu dapatkan di perusahaan kamu, ya! Semangat, ya bekerjanya!